Seputarperak.com- Operasi penertiban masker terus dilakukan Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak guna menekan penyebaran Covid-19 di wilayahnya.
Kegiatan ini diantaranya dilakukan Minggu malam, 21 Pebruari 2021 di sepanjang Jalan Karet dan Jalan Gula.
Operasi ini dilaksankan bersama personil gabungan yang terdiri dari 4 anggota Polsek Pabean Cantikan, 1 anggota Koramil Pabean Cantikan, 2 anggota Satpol PP Kecamatan Pabean Cantikan dan 1 anggota Satgas Covid-19 Kelurahan Bongkaran.
Pelaksanaan operasi yang dimulai pada pukul 20.00 ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Inmendagari nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis Mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Dalam kegiatan ini didapati sebanyak 6 orang pengguna jalan yang tidak memakai masker dan memakai masker tidak dengan benar.
Masing-masing 4 orang diantaranya dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan denda sebesar Rp 150 ribu serta 2 orang dijatuhi sanksi sosial melafalkan teks Pancasila.
Diterangkan Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, kegiatan operasi penertiban masker ini rutin dilakukan setiap hari.
“Dengan melaksanakan kegiatan ini diharapkan masyarakat semakin disiplin menggunakan masker sehingga dapat menekan penyebaran Covid-19,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi