Seputarperak.com- Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan kunjungan ke warung kopi (Warkop), Minggu malam, 21 Pebruari 2021 dalam rangka melaksanakan operasi penertiban jam malam.
Operasi penertiban jam malam ini digelar mulai pukul 22.00 yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Krembangan Iptu Evan Andias.
Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari 8 anggota Polsek Krembangan dibantu 1 anggota Koramil Krembangan.
Kegiatan ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan dan Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) serta Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Untuk tempat-tempat yang menjadi sasaran yakni Warkop Rembang di Jalan Rembang, Warkop Ijo Jalan Rembang, Warkop Darut Tauhid Jalan Dupak Bangunrejo dan Warkop Jalan Dupak Bangunsari Tengah.
Dalam kunjungannya, personil Polsek Krembangan dan Koramil memberikan teguran kepada para pemilik Warkop karena masih tetap buka lewat pukul 20.00 yang merupakan batas jam malam dalam pelaksanaan PPKM berbasis mikro.
Diterangkan Kapolsek Krembangan, Kompol Redik Tribawanto, kegiatan operasi penertiban jam malam ini dilaksanakan rutin setiap hari sebagai bagian dari upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat menekan bahkan memutus penyebaran Covid-19,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi