Seputarperak.com- Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama instansi samping melaksanakan operasi penertiban masker di Jalan Wonokusumo, Senin pagi, 22 Pebruari 2021.
Operasi ini dilakukan mulai pukul 08.30 yang dipimpin Kapolsek Semampir Kompol Aryanto Agus bersama Camat Semampir Ibu Siti Hindun Robbah.
Pelaksanaan operasi ini diikuti Wakapolsek Semampir AKP Sentot Sumadi, Kanit Intelkam Polsek Semampir AKP Urip Budi, Kanit Binmas AKP Mulyono, Panit Reskrim Iptu Saiful Bahri bersama 10 anggota Polsek Semampir.
Selain itu juga dilibatkan 5 anggota Koramil Semampir, 4 anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan 10 anggota Satpol PP.
Untuk sasaran operasi adalah para pengguna jalan. Baik pejalan kaki maupun pengendara kendaraan bermotor.
Saat itu didapati sebanyak 12 orang pengguna jalan yang tidak memakai masker. Dimana 11 orang dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan denda sebesar Rp 150 ribu. Sementara 1 orang lainnya dijatuhi sanksi sosial melafalkan teks Pancasila.
Diterangkan Kapolsek Semampir, kegiatan operasi ini ditujukan untuk membiasakan masyarakat disiplin bermasker.
“Kami yakin dengan masyarakat disiplin mematuhi protokol kesehatan, termasuk penggunaan masker, maka penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi