Seputarperak.com- Dalam rangka menekan penyebaran Covid-19, Polsek Pabean Cantikan terus melakukan operasi penertiban masker di wilayahnya.
Kegiatan ini diantaranya dilakuka Polsek Pabean Cantikan bersama personil instansi samping, Senin pagi, 22 Pebruari 2021.
Operasi ini dilakukan sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Disamping itu operasi ini juga merupakan implementasi Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Pelaksanaan operasi ini digelar secara mobile di Jalan Coklat, Jalan Slompretan dan Jalan Karet dengan sasaran para pejalan kaki dan pengendara kendaraan bermotor.
Dalam operasi ini ditemukan sebanyak 7 orang yang tidak memakai masker. Yang mana 4 diantaranya dijatuhi sanksi fisik berupa push up dan 3 orang diberikan hukuman sosial melafalkan teks Pancasila.
Menurut Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, kegiatan operasi ini dilaksanakan rutin setiap hari sebagai bentuk komitmen bersama instansi samping untuk menekan penyebaran Covid-19.
“Melalui kegiatan ini terus menerus kami yakin masyarakat akan semakin disiplin menggunakan masker, sehingga penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi