Seputarperak.com- Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi pemberlakuan jam malam bersama instansi samping, Selasa, 23 Pebruari 2021.
Operasi pemberlakuan jam malam ini dilaksanakan mulai pukul 22.00 dengan sasaran beberapa warung kopi (Warkop).
Kegiatan ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Untuk personil yang dilibatkan terdiri dari 7 anggota Polsek Krembangan dan 1 anggota Koramil Krembangan.
Adapun sasaran operasi yakni Warkop Bejo Coffee, Warkop Giras, Warkop Regeng dan Warmindo Jalan Perak Barat.
Saat itu kepada para pemilik Warkop disampaikan teguran dan diperintahkan untuk segera tutup karena sudah melewati batas jam malam pukul 20.00 yang ditetapkan dalam pelaksanaan PPKM berbasis mikro.
Diterangkan Kapolsek Krembangan, Kompol Redik Tribawanto, kegiatan operasi pemberlakuan jam malam ini dilaksanakan rutin setiap hari.
“Lewat kegiatan ini kami berupaya mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi terjadi penyebaran Covid-19,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi