Seputarperak.com- Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker di Jalan Asem Raya depan Kantor Kecamatan Asemrowo bersama instansi samping, Rabu pagi, 24 Pebruari 2021.
Operasi ini dilaksanakan mulai pukul 08.20 yang diikuti oleh 15 personil gabungan. Masing-masing terdiri dari 7 anggota Polsek Asemrowo, 2 anggota Koramil, 5 anggota Satpol PP Kecamatan Asemrowo dan 1 anggota Linmas.
Kegiatan ini dilakukan sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Adapun sasaran operasi yakni para pengguna jalan. Baik pejalan kaki, pengendara sepeda onthel, pengendara sepeda motor dan pengendara mobil.
Saat itu didapati sebanyak 14 orang yang tidak menggunakan masker dan memakai masker tidak dengan benar.
Dimana 10 orang dijatuhi sanksi penyitaan KTP serta 4 orang lainnya dijatuhi sanksi fisik berupa push up atau sanksi sosial menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Menurut Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan, kegiatan operasi penertiban masker ini dilaksanakan rutin setiap hari sebagai bagian dari upaya menekan penyebaran Covid-19.
“Dengan seringnya dilaksankan operasi ini diharapkan masyarakat semakin disiplin menggunakan masker dengan benar, sehingga penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi