Seputarperak.com- Operasi penertiban masker gencar dilakukan Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk menekan penyebaran Covid-19 di wilayahnya.
Seperti halnya yang dilakukan personil Polsek Pabean Cantikan bersama instansi samping, Rabu malam, 24 Pebruari 2021.
Kegiatan ini digelar di Jalan Waspada, Kelurahan Bongkaran, yang dimulai pada pukul 20.00.
Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari 5 orang anggota Polsek Pabean Cantikan, 1 orang anggota Koramil Pabean Cantikan, 3 anggota Satpol PP Kecamatan Pabean Cantikan dan 2 anggota Linmas.
Operasi ini dilaksanakan sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Dalam operasi ini didapati sebanyak 4 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 3 diantaranya dijatuhi sanksi fisik berupa push up dan 1 orang dijatuhi sanksi penyitaan KTP selama 14 hari oleh petugas Satpol PP.
Menurut Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, kegiatan operasi penertiban masker ini terus dilakukan agar masyarakat disiplin menggunakan masker.
“Dengan masyarakat disiplin bermasker maka penyebaran Covid-19 akan bisa ditekan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi