Seputarperak.com- Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi pemberlakuan jam malam bareng instansi samping di Jalan HM Noer, Rabu malam, 24 Pebruari 2021.
Pelaksanaan kegiatan yang dimulai pada pukul 21.00 ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehaan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Saat itu personil yang dilibatkan terdiri dari 2 anggota Polsek Kenjeran dan 8 anggota Satpol PP Kecamatan Bulak.
Untuk sasaran operasi yakni warung kopi (Warkop) dan cafe yang masih buka lewat pukul 20.00 yang telah ditetapkan sebagai batas jam malam sesuai penerapan PPKM berbasis mikro.
Dalam operasi ini disampaikan teguran kepada para pemilik Warkop dan cafe sekaligus diperintahkan untuk segera tutup. Begitu pula kepada para pengunjung diperintahkan segera meninggalkan lokasi dan kembali ke rumah masing-masing.
Menurut Kapolsek Kenjeran, Kompol Esti Setija Oetami, SH, kegiatan operasi pemberlakuan jam malam ini rutin dilaksanakan setiap hari.
“Kami melakukan kegiatan ini untuk mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi menimbulkan penyebaran Covid-19,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi