Seputarperak.com- Operasi penertiban maker dilakukan Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kamis malam, 25 Pebruari 2021 bersama instansi samping.
Operasi yang dimulai pada pukul 20.00 ini digelar di Jalan Stasiun Kota yang dipimpin Iptu Sukadi, Panit Lantas Polsek Pabean Cantikan.
Untuk personil yang dilibatkan terdiri dari 4 anggota Polsek Pabean Cantikan, 1 anggota Koramil, 2 anggota Satpol PP dan 2 anggota Linmas.
Kegiatan ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Dalam kegiatan ini didapati sebanyak 7 orang pengguna jalan yang tidak memakai masker. Dimana 3 orang diantaranya dijatuhi sanksi fisik berupa push up, 3 orang dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan 1 orang dijatuhi sanksi denda sebesar Rp 150 ribu.
Diterangkan Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, kegiatan operasi ini rutin dilaksanakan sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Dengan seringnya dilakukan operasi ini kami harapkan masyarakat semakin disiplin dalam menggunakan masker. Karena kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan termasuk pemakaian masker dapat menekan penyebaran Covid-19,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi