Seputarperak.com- Operasi penertiban masker digelar Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di Jalan KH Mas Mansyur bersama instansi samping, Jumat pagi, 26 Pebruari 2021.
Operasi ini dilaksanakan mulai pukul 09.00 yang dipimpin Kanit Intelkam AKP Urip Budi Wahono.
Adapun personil yang dilibatkan yakni 6 anggota Polsek Semampir, 1 anggota Koramil, 6 anggota Satpol PP dan Kasibangtib Kelurahan Ampel Ibu Rokayah.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Dalam pelaksanaan operasi ini didapati 1 orang pengguna jalan yang tidak memakai masker. Dimana saat itu dia dijatuhi sanksi disiplin berupa push up dan diperingatkan untuk selalu menggunakan masker saat berada diluar rumah.
Diungkapkan Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi penertiban masker ini rutin diadakan setiap hari agar masyarakat disiplin bermasker.
“Dengan masyarakat disiplin bermasker maka penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi