Seputarperak.com- Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi pemberlakuan jam malam, Minggu, 28 Pebruari 2021 di sejumlah warung kopi (Warkop) dan cafe yang masih buka hingga pukul 20.00.
Operasi ini dilaksanakan mulai pukul 21.30 oleh 6 anggota Polsek Asemrowo bersama 2 anggota Linmas Kelurahan Asemrowo, Kecamatan Asemrowo.
Kegiatan ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Adapun tempat-tempat yang menjadi sasaran yakni Warkop TQ Jalan Asemrowo Kali, Warkop Elka Mania Jalan Asemrowo Kali, Warkop Sapi Sapi Jalan Asemrowo Kali, Warkop Sukui Jalan Asemrowo Kali, Warkop JF Jalan Asemrowo Kali, Cafe Lokal Poin Jalan Dupak Rukun dan Warkop Liek Coffee Jalan Dupak Rukun.
Saat itu kepada para pemilik Warkop disampaikan agar segera tutup karena sudah melewati pukul 20.00 yang ditetapkan dalam pelaksanaan batas jam malam.
Diungkapkan Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan, kegiatan operasi ini dilakukan rutin setiap hari sebagai bagian dari upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Dengan melaksanakan operasi ini diharapkan masyarakat semakin disiplin menggunakan masker sehingga penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” jelasnya. (hum)
Editor : Redaksi