Seputarperak.com- Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi pemberlakuan jam malam di Warkop-Warkop untuk mencegah kerumunan yang berpotensi menyebabkan penyebaran Covid-19, Minggu malam, 28 Pebruari 2021.
Kegiatan operasi ini dilakukan mulai pukul 21.30 yang diikuti personil gabungan 6 anggota Polsek Krembangan dan 1 anggota Koramil Krembangan.
Pelaksanaan operasi ini dilakukan sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Untuk tempat-tempat yang menjadi sasaran yakni Warkop Sumber Ayu Jalan Kalianak Timur, Warkop Giras 71 Jalan Kalianak Timur, Warkop Giras Pos Satu Jalam Tambak Asri dan warung makan PKL Jalan Kalianak Timur.
Saat itu kepada para pemilik tempat usaha tersebut diperintahkan segera tutup karena sudah melewati batas jam malam pukul 20.00 yang ditetapkan dalam PPKM berbasis mikro.
Dalam operasi ini juga ditemukan beberapa orang pengunjung yang tidak memakai masker. Dimana masing-masing dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
Menurut Kapolsek Krembangan, Kompol Redik Tribawanto, kegiatan operasi pemberlakuan jam malam ini dilaksanakan rutin setiap hari untuk menekan penyebaran Covid-19.
“Dengan cara mencegah kerumunan di warung-warung kami berusaha menekan penyebaran Covid-19,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi