Seputarperak.com- Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi pemberlakuan jam malam bersama instansi samping, Minggu, 28 Pebruari 2021.
Kegiatan ini dimulai pada pukul 22.00 dengan sasaran warung-warung yang masih buka atau melayani pembeli.
Operasi ini dilaksanakan sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Untuk personil yang dilibatkan terdiri dari 4 anggota Polsek Semampir, 1 anggota Koramil Semampir dan 4 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir.
Adapun tempat-tempat yang menjadi sasaran diantaranya Warkop Sembarang Jalan Sidotopo Lor dan Warung Sentra Kuliner (WSK) Box Culvert Jalan Nyamplungan.
Dalam kegiatan ini disampaikan teguran dan diperintahkan kepada para pemilik warung yang masih buka agar segera tutup karena sudah melewati batas jam malam.
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi pemberlakuan jam malam ini dilakukan rutin setiap hari sebagai upaya mencegah terjadinya kerumunan.
“Dengan mencegah terjadinya kerumunan kami berusaha menekan penyebaran Covid-19,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi