Seputarperak.com- Kegiatan operasi penertiban masker dilaksanakan Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di Jalan Asem Raya, Senin pagi, 1 Maret 2021.
Operasi ini dilakukan sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2021 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Dalam kegiatan yang dimulai pukul 08.30 ini dilibatkan personil gabungan. Masing-masing terdiri dari 10 anggota Polsek Asemrowo, 1 anggota Koramil dan 7 anggota Satpol PP Kecamatan Asemrowo.
Adapun sasaran operasi yakni para pengguna jalan yang melintas di lokasi. Mulai pejalan kaki, pengendara sepeda onthel dan pengendara kendaraan bermotor.
Saat itu didapati sebanyak 15 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 12 orang diantaranya dijatuhi sanksi fisik berupa push up dan 3 orang dijatuhi sanksi menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Menurut Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan, kegiatan operasi penertiban masker ini adalah bagian dari upaya menekan penyebaran Covid-19.
“Masyarakat diharapkan semakin disiplin bermasker, sehingga penyebaran Covid-19 bisa ditekan bahkan dihentikan,” jelasnya. (hum)
Editor : Redaksi