Seputarperak.com- Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama instansi samping melaksanakan operasi pemberlakuan jam malam di sejumlah warung di wilayahnya, Senin, 1 Maret 2021.
Operasi ini dimulai pada pukul 22.00 yang dipimpin Panit Binmas Polsek Semampir Ipda Munir.
Untuk personil yang dilibatkan terdiri dari 4 anggota Polsek Semampir, 1 anggota Koramil Semampir dan 5 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir.
Pelaksanaan operasi ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Adapun tempat-tempat yang menjadi sasaran yakni warung-warung di sepanjang Jalan Karang Tembok dan Jalan Wonokusumo.
Dalam operasi ini disampaikan teguran kepada para pemilik warung dan juga diperintahkan kepada mereka untuk tutup karena sudah melewati batas jam malam dalam penerapan PPKM berbasis mikro.
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi ini rutin digelar setiap malam hari.
“Tujuan kami adalah untuk mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi menimbulkan penyebaran Covid-19,” jelasnya. (hum)
Editor : Redaksi