Seputarperak.com- Kegiatan operasi penertiban masker digelar Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di sepanjang Jalan Kalimas Baru dan Jalan Johor DKA secara mobile, Selasa pagi, 2 Maret 2021.
Pelaksanaan operasi yang dimulai pada pukul 08.30 ini diikuti personil gabungan dari berbagai instansi samping.
Kegiatan ini dilakukan sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Untuk personil yang dilibatkan terdiri dari kepala Kelurahan Perak Timur, Kanit Reskrim Polsek Pabean Cantikan AKP Endri Subandrio, 2 anggota staf Kelurahan Perak Timur, 3 anggota Satpol PP Kecamatan Pabean Cantikan dan 3 anggota Polsek Pabean Cantikan.
Dalam operasi ini didapati sebanyak 2 orang pengguna jalan yang tidak memakai masker. Dimana masing-masing dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
Diterangkan Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, kegiatan operasi penertiban masker ini rutin diadakan setiap hari.
“Dengan melaksanakan operasi ini diharapkan masyarakat semakin disiplin memakai masker. Karena kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan, termasuk penggunaan masker adalah kunci untuk menekan penyebaran Covid-19,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi