Seputarperak.com- Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker bersama personil gabungan di Jalan Demak, Rabu pagi, 3 Maret 2021.
Kegiatan operasi ini dilakukan mulai pukul 08.00 yang dipimpin Kapolsek Krembangan Kompol Redik Tribawanto bersama Danramil Krembangan, Mayor Inf. Sumarji.
Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari 15 anggota Polsek Krembangan, 7 anggota Koramil Krembangan, 2 anggota Pomal serta gabungan 20 anggota Satpol PP dan Linmas.
Operasi ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Dalam operasi ini didapati sebanyak 4 orang pengguna jalan yang tidak memakai masker. Dimana masing-masing selanjutnya dijatuhi sanksi penyitaan KTP selama 14 hari oleh petugas Satpol PP.
Menurut Kapolsek Krembangan, operasi ini dilakukan rutin setiap hari sebagai bagian dari upaya menekan penyebaran Covid-19.
“Dengan adanya operasi ini masyarakat diharapkan semakin disiplin memakai masker. Karena kedisiplinan mematuhi protokol kesehatan termasuk penggunaan masker adalah kunci untuk memutus penyebaran Covid-19,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi