Seputarperak.com- Operasi pemberlakuan jam malam terus dilaksanakan Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam rangka menekan penyebaran Covid-19 di wilayahnya.
Diantaranya seperti yang dilakukan Polsek Asemrowo bersama instansi samping Rabu malam, 3 Maret 2021.
Kegiatan operasi ini menyasar warung-warung yang masih tetap buka lewat pukul 20.00 yang ditetapkan sebagai batas ahir atau jam malam sesuai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro.
Dalam operasi yang dimulai pada pukul 21.30 ini dilibatkan 6 anggota Polsek Asemrowo dan 2 anggota Linmas.
Pelaksanaan operasi ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2021 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang PPKM berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Untuk tempat-tempat yang didatangi diantaranya warung kopi (Warkop) Borneo Jalan Asem Mulya, Warkop Giras Indo Coffee Jalan Tambak Mayor, Warkop Giras 07 Jalan Dupak Rukun dan Warkop Liek Coffee Jalan Dupak Rukun.
Saat itu disampaikan teguran kepada para pemilik warung dan diperintahkan untuk segera tutup karena sudah melewati batas jam malam.
Menurut Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan, kegiatan operasi ini rutin dilaksanakan setiap hari.
“Dengan melakukan operasi ini kami berusaha mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi menyebabkan penyebaran Covid-19,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi