Seputarperak.com- Berbagai upaya terus dilakukan Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam rangka menekan penyebaran Covid-19. Selain melalui himbauan-himbauan juga melalui operasi yustisi protokol kesehatan.
Salah satunya seperti yang dilakukan Polsek Pabean Cantikan bersama instansi samping di Jalan Stasiun Kota, Rabu malam, 3 Maret 2021.
Saat itu dilakukan operasi yustisi protokol kesehatan dalam bentuk razia masker dengan sasaran para pengguna jalan.
Operasi dimulai pada pukul 20.00 yang diikuti personil gabungan. Masing-masing terdiri dari 4 anggota Polsek Pabean Cantikan, 1 anggota Koramil Pabean Cantikan, 2 anggota Satpol PP Kecamatan Pabean Cantikan, 2 anggota Linmas dan 1 staf Kelurahan Perak Utara.
Kegiatan ini dilakukan sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Dalam kegiatan ini didapati sebanyak 6 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 5 diantaranya dilakukan penyitaan KTP dan denda sebesar Rp 150 ribu serta 1 orang dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
Menurut Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, kegiatan operasi penertiban masker ini adalah bagian dari upaya menekan penyebaran Covid-19.
“Diharapkan masyarakat semakin disiplin menggunakan masker. Karena hanya kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan yang dapat menekan penyebaran Covid-19,” jelasnya. (hum)
Editor : Redaksi