Seputarperak.com- Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker bersama instansi samping di Jalan Asem Raya, depan Kantor Kecamatan Asemrowo, Kamis pagi, 4 Maret 2021.
Operasi penertiban masker ini dilakukan mulai pukul 08.30 yang dipimpin Panit Reskrim Polsek Asemrowo Ipda Agung Suciono.
Pelaksanaan kegiatan ini diikuti 13 anggota Polsek Asemrowo, 1 anggota Koramil dan 7 anggota Satpol PP Kecamatan Asemrowo.
Mereka menyasar para pengguna jalan. Baik pejalan kaki, pengendara sepeda onthel maupun pengendara kendaraan bermotor.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Dalam kegiatan ini didapati sebanyak 9 orang yang tidak menggunakan masker dan memakai masker tidak dengan benar. Dimana 2 orang diantaranya dijatuhi sanksi penyitaan KTP selama 14 hari dan 7 orang dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
Menurut Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan, kegiatan operasi ini dilakukan rutin setiap hari untuk membiasakan masyarakat disiplin bermasker.
“Diharapkan dengan masyarakat disiplin menggunakan masker, maka penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi