Seputarperak.com- Operasi yustisi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dalam bentuk razia masker digelar Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di Jalan Rajawali depan Gereja Pantekosta, Kamis pagi, 4 Maret 2021.
Kegiatan operasi ini dilakukan bersama instansi samping yang dimulai pada pukul 08.00 hingga pukul 09.00.
Pelaksanaan operasi ini dipimpin Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K bersama Danramil Pabean Cantikan.
Untuk personil yang dilibatkan terdiri dari 11 anggota Polsek Pabean Cantikan, 8 anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, 1 anggota Satgas Deteksi Dini Covid-19 Kecamatan Pabean Cantikan, 6 anggota Koramil Pabean Cantikan, 3 anggota Satpol PP Pemkot Surabaya, 4 anggota Linmas Pemkot Surabaya dan 3 anggota Linmas Kecamatan Pabean Cantikan.
Kegiatan ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Dalam operasi ini didapati sebanyak 17 orang pengguna jalan yang tidak memakai masker. Dimana 15 orang dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan 2 orang dijatuhi sanksi sosial menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Diungkapkan Kapolsek Pabean Cantikan, kegiatan operasi ini rutin dilaksanakan setiap hari untuk menekan penyebaran Covid-19.
“Dengan rajin melaksanakan operasi ini kami yakin masyarakat akan semakin disiplin bermasker. Dan dengan demikian maka penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi