Seputarperak.com- Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Ganis Setyaningrum, S.Si, MH memimpin pelaksanaan gelar perkara kasus penganiayaan terhadap anggota PSHT (Persaudaraan Setia Hati Terate) di ruang Satreskrim, Kamis siang, 4 Maret 2021.
Dalam kegiatan ini juga dilakukan mediasi antara kedua belah pihak yang dihadiri beberapa pengurus PSHT Surabaya dan keluarga para pelaku pengroyokan.
Kasus penganiayaan ini sendiri terjadi di kawasan Kecamatan Krembangan beberapa waktu lalu.
Dimana saat itu terjadi penghadangan terhadap kelompol PSHT oleh beberapa orang pemuda yang tergabung dalam kelompok gangster.
Aksi ini berujung pada penganiayaan terhadap kelompok PSHT dan disertai pengrusakan kendaraan bermotor.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Pelabuha Tanjung Perak yang berujung penangkapan terhadap kelompok pemuda tersebut.
Saat gelar perkara dilakukan, para pemuda yang menjadi pelaku penganiayaan diberikan kesempatan untuk meminta maaf kepada orangtua masing-masing.
Menurut Kapolres dari hasil mediasi, kedua belah pihak sepakat berdamai dan tidak saling menyimpan dendam.
“Namun tentunya proses hukum tetap dilanjutkan. Pelaku penganiayaan saat ini sudah kami amankan dan ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi