Seputarperak.com- Operasi penertiban masker digelar Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di Jalan Asem Raya bersama instansi samping, Jumat, 5 Maret 2021.
Kegiatan ini dilakukan sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Dalam operasi yang dimulai pada pukul 08.20 ini dilibatkan 8 anggota Polsek Asemrowo, 1 anggota Koramil dan 5 anggota Satpol PP Kecamatan Asemrowo.
Pelaksanaan operasi ini menyasar para pengguna jalan. Baik pejalan kaki, pengendara sepeda motor, pengendara sepeda onthel maupun pengendara mobil.
Selama satu jam operasi dilakukan didapati sebanyak 10 orang pengguna jalan yang tidak memakai masker dan memakai masker tidak dengan benar.
Masing-masing 4 orang diantaranya dijatuhi sanksi penyitaan KTP selama 14 hari dan 6 orang lainnya dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
Diterangkan Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan, kegiatan operasi penertiban masker ini terus dilakukan setiap hari agar masyarakat semakin disiplin bermasker.
“Jika masyarakat disiplin menggunakan masker maka penyebaran Covid-19,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi