Seputarperak.com- Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker bersama personil gabungan instansi samping di Jalan KH Mas Mansyur, Jumat, 5 Maret 2021.
Operasi ini dilakukan mulai pukul 09.00 yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Endri Subandrio, SH.
Saat itu pelaksanaan operasi diikuti 3 anggota Polsek Pabean Cantikan, 1 anggota Koramil, 3 anggota Satpol PP, 1 anggota Satgas Linmas Kelurahan Nyamplungan, 3 anggota staf Kelurahan Nyamplungan dan 1 anggota tim deteksi dini Covid-19.
Kegiatan ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakaty terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Dalam operasi ini didapati sebanyak 2 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana masing-masing dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
Menurut Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, kegiatan operasi ini rutin dilakukan setiap hari.
“Diharapkan dengan seringnya dilakukan kegiatan ini masyarakat semakin disiplin menggunakan masker, agar penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi