Seputarperak.com- Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi pemberlakuan jam malam di warung-warung di wilayahnya, Sabtu malam, 6 Maret 2021.
Kegiatan operasi ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan perotokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemerlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Pelaksanaan kegiatan ini dimulai pada puku 21.45 yang diikuti 6 anggota Polsek Krembangan dan 1 anggota Koramil Krembangan.
Untuk sasaran operasi yakni Warkop Toger di Jalan Ikan Dorang, Warkop Perak Barat Jalan Perak Barat, Warkop Giras 71 Jalan Kalianak Timur dan Warkop Surabaya Jalan Demak.
Dalam operasi ini disampaikan teguran kepada para pemilik Warkop. Mereka juga diperintahkan segera tutup karena sudah melewati batas jam malam yang ditetapkan dalam pelaksanaan PPKM mikro.
Diterangkan Kapolsek Krembangan, Kompol Redik Tribawanto, kegiatan operasi ini dilakukan untuk mencegah kerumunan yang berpotensi menyebabkan penyebaran Covid-19.
“Kegiatan ini rutin kami lakukan setiap malam hari. Ini adalah bagian dari upaya memutus rantai penyebaran Covid-19,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi