Seputarperak.com- Operasi yustisi protokol kesehatan dalam bentuk operasi penertiban masker digelar Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Minggu pagi, 7 Maret 2021.
Kegiatan ini dilaksanakan bersama instansi samping yang dimulai pada pukul 08.00.
Pelaksanaan operasi ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Dalam kegiatan ini personil yang dilibatkan terdiri dari 4 anggota Polsek Pabean Cantikan, 1 anggota Koramil Pabean Cantikan, 2 anggota Satpol PP dan 1 anggota Linmas. Mereka menyasar para pengguna jalan yang melintas di Jalan Sisingamangaraja dan Jalan Perak Timur serta mereka yang beraktifitas di lokasi. Termasuk pengunjung warung-warung.
Saat itu didapati sebanyak 5 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana masing-masing dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
Menurut Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, kegiatan operasi ini dilakukan rutin setiap hari untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Masyarakat kami harapkan semakin disiplin menggunakan masker, yang merupakan salah satu protokol kesehatan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi