Seputarperak.com- Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker mobile dengan sasaran warung-warung dan tempat-tempat keramaian lainnya, Minggu siang, 7 Maret 2021.
Kegiatan ini dilakukan mulai pukul 11.00 yang diikuti 6 anggota Polsek Krembangan bersama 1 anggota Koramil Krembangan.
Pelaksanaan operasi ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Adapun sasaran operasi yakni Warkop Bonek Jalan Kalianak Timur, Warkop Giras 71 Jalan Kalianak Timur, warung nasi (PKL) Jalan Kalianak Timur dan Warkop Giras Pos Satu Jalan Tambak Asri.
Saat itu ditemukan sebanyak 3 orang yang tidak menggunakan masker dan 1 orang memakai masker tidak dengan benar.
Masing-masing dijatuhi sanksi sosial melafalkan teks Pancasila, kemudian diberikan masker gratis sambil diingatkan agar selalu memakai masker saat berada diluar rumah.
Diungkapkan Kapolsek Krembangan Kompol Redik Tribawanto, kegiatan operasi ini dilaksanakan untuk membiasakan masyarakat disiplin menggunakan masker.
“Melalui kegiatan ini kami berupaya menekan penyebaran Covid-19,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi