Seputarperak.com- Operasi penertiban masker digelar Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak secara mobile di Jalan Stasiun Kota dan Jalan Bunguran, Minggu malam, 7 Maret 2021.
Kegiatan ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebarang Covid-19.
Pelasanaan kegiatan yang dimulai pukul 20.00 ini diikuti 4 anggota Polsek Pabean Cantikan, 1 anggota Koramil dan 2 anggota Satpol PP.
Adapun sasaran operasi yakni para pengguna jalan. Baik pejalan kaki, pengendara sepeda onthel, pengendara kendaraan bermotor serta orang-orang yang beraktifitas di lokasi. Termasuk para pengunjung warung-warung.
Saat itu didapati sebanyak 4 orang yagn tidak menggunakan masker. Dimana masing-masing masing dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
Menurut Kapolsek Pabean Cantikan Kompol Kadek Oka Sparta, SH, S.I.K, kegiatan operasi penertiba masker digelar rutin setiap hari agar masyarakat disiplin bermasker.
“Dengan masyarakat disiplin menggunakan masker maka penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi