Seputarperak.com- Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker di depan Gereja Santo Mikael, Jalan Tanjung Sadari, Senin pagi, 8 Maret 2021.
Operasi ini dilaksanakan mulai pukul 08.00 yang dipimpin langsung Kapolsek Krembangan Kompol Redik Tribawanto bersama Danramil Krembangan Mayor Inf. Sumarji serta Bapak Agus Tjahyono selaku Camat Krembangan.
Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari kepala Kelurahan Perak Barat Ibu Rina, Wakapolsek Krembangan AKP Anang Singgih, Kanit Lantas AKP M Rahmat, Kanit Reskrim Iptu Evana, Panit Reskrim Iptu Sarmin, bersama beberapa personil Polsek Krembangan lainnya dibantu anggota Polres.
Selanjutnya juga dilibatkan 8 anggota TNI dari Koramil Krembangan dan 30 anggota Satpol PP gabungan Kecamatan Krembangan dan Pemkot Surabaya.
Untuk sasaran operasi adalah para pengguna jalan dan orang-orang yang beraktifitas di sekitar lokasi.
Kegiatan ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Saat itu didapati sebanyak 3 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana masing-masing dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan denda sebesar Rp 150 ribu.
Menurut Kapolsek Krembangan, kegiatan operasi ini digelar sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19.
“Lewat kegiatan ini kami berusaha membiasakan masyarakat disiplin bermasker sehingga penyebaran Covid-19 dapat ditekan bahkan dihentikan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi