Seputarperak.com- Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker di Jalan Nyamplungan depan pintu masuk wisata religi Ampel, Senin pagi, 8 Maret 2021.
Operasi penertiban masker ini dilakukan mulai pukul 08.45 dipimpin Wakapolsek Semampir, AKP Sentot Sumadi.
Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari 5 anggota Polsek Semampir, 1 anggota Koramil dan 6 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir.
Kegiatan ini dilakukan sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021.
Dalam kegiatan ini didapati sebanyak 5 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana masing-masing 4 orang diantaranya dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan denda sebesar Rp 150 ribu. Sementara 1 orang dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi ini dilakukan rutin setiap hari sebagai upaya mendisiplinkan masyarakat dalam menggunakan masker.
“Dengan masyarakat disiplin bermasker, maka penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi