Seputarperak.com- Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker di Jalan Asem Raya depan Mako Polsek Asemrowo, Selasa pagi, 9 Maret 2021.
Operasi ini dilaksanakan mulai pukul 08.20 dipimpin oleh Ipda Abu Bakar, Panit Lantas Polsek Asemrowo.
Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari 10 anggota Polsek Asemrowo, 1anggota Koramil dan 8 anggota Satpol PP.
Kegiatan ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Dalam kegiatan ini didapati sebanyak 13 orang pengguna jalan yang tidak memakai masker dan ada pula yang memakai masker tidak dengan benar.
Masing-masing 11 orang pelanggar protokol kesehatan itu dijatuhi sanksi fisik berupa push up dan 2 orang dijatuhi sanksi sosial melafalkan teks Pancasila.
Diungkapkan Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, kegiatan operasi ini dilakukan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Dengan melaksanakan kegiatan ini kami berupaya membiasakan masyarakat disiplin bermasker. Karena kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan ini bisa menekan bahkan menghentikan penyebaran Covid-19,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi