Seputarperak.com- Operasi yustisi protokol kesehatan dalam bentuk razia masker digelar Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di Jalan Dukuh Bulak Banteng Timur, Selasa pagi, 9 Maret 2021.
Razia ini dilakukan mulai pukul 08.30 yang diikuti personil gabungan dengan sasaran para pengguna jalan.
Kegiatan ini dipimpin Wakapolsek Kenjeran AKP Prayitno yang diikuti 2 anggota Polsek Kenjeran, 4 anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, 2 anggota TNI, 20 anggota Satpol PP dan 8 anggota Linmas.
Pelaksanaan razia ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Dalam kegiatan ini didapati sebanyak 3 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 1 orang dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan denda sebesar Rp 150 ribu dan 2 orang dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
Menurut Kapolsek Kenjeran, Kompol Esti Setija Oetami, H, kegiatan razia masker ini terus dilakukan setiap hari agar masyarakat disiplin bermasker.
“Dengan masyarakat disiplin menggunakan masker maka penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi