Seputarperak.com- Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi pemberlakuan jam malam dengan sasaran warung, depot dan tempat-tempat keramaian lainnya, Selasa, 9 Maret 2021.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Pelaksanaan operasi dimulai pada pukul 22.00 yang diikuti personil gabungan. Masing-masing terdiri dari 4 anggota Polsek Semampir, 1 anggota Koramil Semampir dan 4 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir.
Adapun sasaran operasi diantaranya warung kopi (Warkop) Sembarang di Jalan Sidotopo Lor, Warkop Giras 57 di Jalan Sidotopo Sekolahan, Depot Meme Jalan Sidotopo Lor dan Sentra Kuliner Jalan Nyamplungan.
Saat itu kepada para pemilik tempat-tempat usaha tersebut yang masih tetap buka, diberikan teguran karena telah melewati batas waktu yang ditentukan pukul 20.00 sesuai penerapan PPKM berbasis mikro.
Mereka juga diperintahkan segera tutup dan para pengunjung diminta secepatnya meninggalkan lokasi dan pulang kembali ke rumah masing-masing.
Diterangkan Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi ini dilakukan untuk mencegah kerumunan yang berpotensi mengakibatkan penyebaran Covid-19.
“Operasi ini rutin kami lakukan setiap malam hari sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi