Seputarperak.com- Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker bersama instansi samping, Rabu, 10 Maret 2021.
Operasi digelar di Jalan Waspada, yang dimulai pukul 09.15 dengan sasaran para pengguna jalan. Baik pejalan kaki maupun pengendara kendaraan bermotor.
Pelaksanaan kegiatan ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat serta Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Untuk personil yang dilibatkan terdiri dari 10 anggota gabungan Polsek Pabean Cantikan dan anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Termasuk personil Polwan, 17 anggota Satpol PP, 1 anggota tim deteksi dini Covid-19, 2 anggota Pomal dan 15 anggota Linmas.
Saat itu didapati sebanyak 19 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 10 orang diantaranya dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan 9 orang dijatuhi sanksi fiskik dan sanksi sosial.
Diungkapkan Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, kegiatan operasi ini dilakukan rutin setiap hari guna menekan penyebaran Covid-19.
“Kami yakin dengan melaksanakan kegiatan ini secara rutin maka masyarakat akan semakin disiplin bermasker, sehingga penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi