Seputarperak.com- Operasi penertiban masker digelar Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Rabu, 10 Maret 2021 di Jalan Asem Raya depan kantor Kecamatan Asemrowo.
Operasi penertiban masker dilaksanakan personil Polsek Asemrowo bersama instansi samping.
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 08.20 ini diikuti 10 anggota Polsek Asemrowo, 1 anggota Koramil dan 8 anggota Satpol PP Kecamatan Asemrowo.
Pelaksanaan operasi ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 mengenai pencegahan penyebaran Covid-19.
Saat itu didapati hasil 13 orang tanpa masker dan ada pula yang memakai masker tidak dengan benar.
Sebanyak 12 orang dijatuhi sanksi fisik berupa push up. Sementara 1 orang dijatuhi sanksi penyitaan sosial melafalkan teks Pancasila.
Diungkapkan Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan, kegiatan operasi penertiban masker ini dilaksanakan rutin setiap hari.
“Tujuan kegiatan ini adalah untuk menekan penyebaran Covid-19 melalui pendisiplinan masyarakat dalam memakai masker,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi