Seputarperak.com- Patroli dilakukan personil Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di Rumah Sakit Paru, Jalan Karang Tembok, Rabu siang, 10 Maret 2021.
Kegiatan patroli ini dilakukan untuk mengantisipasi kerawanan, termasuk aksi kriminalitas 3C (Curat, Curas dan Curanmor).
Selain itu patroli ini juga dilakukan untuk mencegah upaya pengambilan paksa jasad Covid-19, mengingat sampai saat ini Rumah Sakit Paru merupakan salah satu tempat rujukan perawatan dan karantina pasien Covid-19.
Saat ini terdapat 6 orang pasien Covid-19 yang sedang menjalani karantina dan perawatan medis.
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan patroli di Rumah Sakit Paru ini rutin dilakukan setiap hari.
“Tidak hanya siang hari saja. Patroli di Rumah Sakit Paru kami lakukan setiap waktu. Mulai pagi, siang, sore dan malam hari,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi