Seputarperak.com- Operasi penertiban masker terus dilakukan Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19 di wilayahnya.
Salah satunya seperti yang dilakukan personil Polsek Pabean Cantikan, Rabu malam, 10 Maret 2021.
Kegiatan operasi ini dimulai pada pukul 20.00 yang diikuti personil gabungan. Masing-masing terdiri dari 4 anggota Polsek Pabean Cantikan, 1 anggota Koramil Pabean Cantikan, 2 anggota Satpol PP Kecamatan Pabean Cantikan dan 2 anggota Linmas Kelurahan Perak Utara.
Pelaksanaan operasi ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Untuk sasaran operasi adalah para pengguna jalan yang melintas di sepanjang Jalan Panggung dan Jalan Kembang Jepun.
Adapun hasil operasi didapati sebanyak 5 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 4 diantaranya dijatuhi sanksi fisik berupa push up dan 1 orang dijatuhi sanksi sosial melafalkan teks Pancasila.
Menurut Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, kegiatan operasi penertiban masker ini dilakukan rutin setiap hari, yaitu pada pagi dan malam.
“Melalui operasi ini diharapkan masyarakat semakin disiplin menggunakan masker, sehingga penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” jelasnya. (hum)
Editor : Redaksi