Seputarperak.com- Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi pemberlakuan jam malam di sejumlah warung kopi (Warkop), Rabu, 10 Maret 2021.
Kegiatan ini dilakukan mulai pukul 22.00 yang diikuti 5 anggota Polsek Krembangan dan 1 anggota Koramil Krembangan.
Operasi ini merupakan uimplementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Untuk sasaran operasi pemberlakuan jam malam kali ini yakni Warkop-Warkop yang berada di Jalan Gadukan, Jalan Tambak Asri, Jalan Kalianak dan beberapa tempat lainnya.
Saat itu disampaikan teguran kepada para pemilik Warkop karena masih tetap buka lewat pukul 20.00 yang ditetapkan sebagai batas jam malam.
Mereka juga diperintahkan untuk segera tutup dan para pengunjung diminta membubarkan diri.
Menurut Kapolsek Krembangan, Kompol Redik Tribawanto, kegiatan operasi pemberlakuan jam malam dilaksanakan rutin setiap hari sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19.
“Kegiatan ini kami laksanakan agar tidak terjadi kerumunan yang berpotensi mengakibatkan penyebaran Covid-19,” jelasnya. (hum)
Editor : Redaksi