Seputarperak.com- Operasi penertiban masker digelar Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama instansi samping di Jalan Bunguran, Jalan Waspada dan Jalan Karet, Kamis pagi, 11 Maret 2021.
Operasi ini dilakukan mulai pukul 08.00 dengan sasaran para pengguna jalan. Baik pejalan kaki, pengendara sepeda onthel maupun pengendara kendaraan bermotor.
Kegiatan ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Pelaksanaan kegiatan ini diikuti personil gabungan yang terdiri dari 4 anggota Polsek Pabean Cantikan, 1 anggota Koramil Pabean Cantikan dan 3 anggota Satpol PP Kecamatan Pabean Cantikan.
Dalam operasi ini didapati sebanyak 7 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 6 diantaranya dijatuhi sanksi sosial berupa push up dan 1 orang dijatuhi sanksi sosial melafalkan teks Pancasila.
Menurut Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, kegiatan operasi penertiban masker ini dilaksanakan rutin setiap hari sebagai bagian dari upaya untuk menekan penyebaran Covid-19.
“Dengan rutin melaksanakan operasi ini masyarakat dipastikan akan semakin disiplin menggunakan masker,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi