Seputarperak.com- Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker di Jalan Asem Raya, depan kantor Kecamatan Asemrowo, Kamis pagi, 11 Maret 2021.
Kegiatan ini digelar mulai pukul 08.10 dengan sasaran para pengguna jalan. Baik pejalan kaki, pengendara sepeda motor dan pengendara mobil.
Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari 6 anggota Polsek Asemrowo dan 3 anggota Satpol PP Kecamatan Asemrowo.
Pelaksanaan operasi ini dilakukan sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahu 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Dalam kegiatan ini didapati sebanyak 10 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana masing-masing 3 orang diantaranya dijatuhi sanksi sosial melafalkan teks Pancasila atau menyanyikan lagu Indonesia Raya. Sementara 7 orang lainnya dijatuhi sanksi fisik berupa p-push up atau skot jump.
Menurut Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan, kegiatan operasi penertiban masker dilakukan rutin setiap hari.
“Dengan melaksanakan operasi ini diharapkan masyarakat semakin disiplin bermasker sehingga penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi