Seputarperak.com- Kapolsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kompol Esti Setija Oetami, SH, memimpin pelaksanaan operasi penertiban masker di Jalan Kyai Tambak Deres, Kecamatan Bulak, Jumat pagi, 12 Maret 2021.
Operasi ini dilakukan mulai pukul 09.00 yang diikuti Wakapolsek Kenjeran AKP Prayitno, Kanit Provos Iptu Dina, Panit Binmas Ipda Dwi Raharjo bersama 4 anggota Polsek Kenjeran lainnya.
Dalam operasi ini juga dilibatkan 8 anggota Satpol PP Kecamatan Bulak, 4 anggota Satgas Covid-19 Kecamatan Bulak, 1 anggota PPNS dan 2 anggota Koramil Kenjeran.
Kegiatan ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Untuk hasil operasi didapati sebanyak 3 orang yang tidak menggunakan masker dan memakai masker tidak sesuai aturan.
Masing-masing 1 orang dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan denda Rp 150 ribu. Sedangkan 2 lainnya dijatuhi sanksi sosial menyanyikan Lagu Indonesia Raya.
Diungkapkan Kapolsek Kenjeran, kegiatan operasi ini rutin dilakukan setiap hari agar masyarakat terbiasa disiplin menggunakan masker.
“Dengan masyarakat disiplin memakai masker diharapkan penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi