Seputarperak.com- Operasi pemberlakuan jam malam diikuti penertiban masker digelar Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di sejumlah warung kopi (Warkop), Jumat malam, 12 Maret 2021.
Kegiatan ini dilaksanakan mulai pukul 22.00 yang dipimpin Panit Reskrim Polsek Asemrowo, Ipda Agung Suciono.
Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari 7 anggota Polsek Asemrowo dan 2 anggota Linmas.
Operasi ini dilakukan sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Untuk sasaran operasi diantaranya yakni Warkop Hidayah di Jalan Dupak Rukun, Warkop Sugeng di Jalan Asem Mulya dan Warkop Ketan Liem Jalan Asem Mulya.
Saat itu kepada para pemilik Warkop disampaikan teguran karena masih tetap buka lewat pukul 20.00 yang ditetapkan sebagai batas jam malam sesuai penerapan PPKM berbasis mikro.
Dalam kegiatan ini ditemukan 4 orang pengunjung yang tidak menggunakan masker. Mereka langsung dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
Diterangkan Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan, kegiatan operasi ini rutin digelar setiap hari.
“Dengan rutin melaksanakan operasi ini kami berupaya menekan penyebaran Covid-19 dengan cara mencegah kerumunan dan membiasakan masyarakat disiplin memakai masker,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi