Seputarperak.com- Operasi penertiban masker dilakukan Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Sabtu malam, 13 Maret 2021 di Jalan Waspada.
Kegiatan yang dilaksanakan bersama instansi samping ini dimulai pada pukul 20.00.
Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari 3 anggota Polsek Pabean Cantikan, 1 anggota Koramil Pabean Cantikan, 2 anggota Satpol PP Kecamatan Pabean Cantikan dan 1 anggota Satgas Linmas Kelurahan Perak Utara.
Pelaksanaan operasi ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro serta Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Dalam kegiatan yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Pabean Cantikan, AKP Endri Subandrio ini didapati 4 orang tanpa masker. Dimana masing-masing dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
Menurut Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, kegiatan pengecekan ini rutin dilakukan setiap hari.
“Melalui kegiatan ini kami berupaya mendisiplinkan masyarakat dalam penggunaan masker sehingga penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” jelasnya. (hum)
Editor : Redaksi