Seputarperak.com- Operasi pemberlakuan jam malam dan penertiban masker digelar Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama instansi samping, Sabtu 13 Maret 2021.
Kegiatan yang dimulai pada pukul 22.00 ini dipimpin Kanit Reskrim AKP Tritiko.
Pelaksanaan operasi ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Adapun untuk sasaran operasi yakni warung dan tempat-tempat keramaian di Jalan Sidorame, Jalan Sidotopo, Jalan Pegirian, Jalan Nyamplungan dan Jalan Iskandar Muda.
Saat itu personil yang dilibatkan terdiri dari 3 anggota Polsek Semampir, 1 anggota Koramil Semampir dan 3 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir.
Dalam operasi ini disampaikan teguran kepada para pemilik warung dan diperintahkan segera tutup karena sudah melewati batas jam malam pukul 20.00 yang ditetapkan dalam penerapan PPKM berbasis mikro.
Pada kegiatan ini tidak ditemukan orang tanpa masker. Semuanya sudah mematuhi aturan protokol kesehatan tersebut. Hanya didapati beberapa yang tidak menggunakan masker dengan benar dan diberikan teguran.
Diterangkan Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi jam malam dan penertiban masker ini rutindilakukan setiap hari untuk menekan penyebaran Covid-19.
“Tujuan kegiatan ini adalah untuk menekan penyebaran Covid-19 dengan cara mencegah kerumunan di malam hari,” jelasnya. (hum)
Editor : Redaksi