Seputarperak.com- Operasi penertiban masker digelar Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di Jalan Asem Raya, depan Kantor Kecamatan Asemrowo, Minggu pagi, 14 Maret 2021.
Operasi yang dilaksanakan bersama instansi samping ini dimulai pada pukul 08.10 dengan sasaran para pengguna jalan. Mulai pejalan kaki, pengendara sepeda onthel dan pengendara kendaraan bermotor.
Kegiatan ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari 6 anggota Polsek Asemrowo dan 2 anggota Satpol PP Kecamatan Asemrowo.
Saat itu didapati sebanyak 10 orang pengguna jalan yang tidak memakai masker. Dimana 3 orang dijatuhi sanksi menyanyikan lagu Indonesia Raya dan 7 orang dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
Diungkapkan Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan, kegiatan operasi penertiban masker dilaksanakan rutin setiap hari sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Dengan melakukan operasi ini diharapkan masyarakat semakin disiplin bermasker. Karena kedisiplinan mematuhi protokol kesehatan adalah kunci untuk menekan bahkan menghentikan penyebaran Covid-19,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi