Seputarperak.com- Personil Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker bersama instansi samping secara mobile di Jalan Stasiun Kota dan Jalan Semut Kali, Kelurahan Bongkaran, Minggu pagi, 14 Maret 2021.
Kegiatan yang dilaksanakan mulai pukul 08.30 ini dipimpin Panit Reskrim Polsek Pabean Cantikan, Ipda Eko Kuswandi.
Untuk personil yang dilibatkan dalam kegiatan ini terdiri dari 4 anggota Polsek Pabean Cantikan, 1 anggota Koramil Pabean Cantikan, 1 staf Kelurahan Bongkaran, 2 anggota Satpol PP Kecamatan Pabean Cantikan dan 1 anggota Linmas Kecamatan Pabean Cantikan.
Operasi ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Saat itu didapati sebanyak 10 orang pengguna jalan yang tidak memakai masker. Dimana 1 orang dijatuhi sanksi penyitaan KTP, 2 orang dijatuhi sanksi melafalkan teks Pancasila dan 7 orang dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
Diterangkan Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, kegiatan operasi ini rutin dilaksanakan setiap hari.
“Tujuan kami adalah membiasakan masyarakat disiplin menggunakan masker sehingga penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” ungkapnya.(hum)
Editor : Redaksi