Seputarperak.com- Operasi yustisi protokol kesehatan dalam bentuk operasi penertiban masker digelar Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di Jalan Nyamplungan depan pintu masuk wisata religi Ampel, Minggu siang, 14 Maret 2021.
Operasi ini dimulai pada pukul 10.00 yang dipimpin Kanit Intelkam AKP Urip Budi yang diikuti personil gabungan instansi samping.
Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari 4 anggota Polsek Semampir, 1 anggota Koramil Semampir, 5 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir dan 2 anggota Satpol PP Pemkot Surabaya.
Kegiatan ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Dalam kegiatan ini didapati sebanyak 5 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 1 orang dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan denda sebesar Rp 150 ribu serta 4 orang dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi penertiban masker ini rutin dilaksanakan setiap hari.
“Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menekan penyebaran Covid-19 dengan cara membiasakan masyarakat disiplin menggunakan masker,” jelasnya. (hum)
Editor : Redaksi