Seputarperak.com- Operasi pemberlakuan jam malam digelar Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Minggu, 14 Maret 2021 di sejumlah warung disertai penertiban masker.
Operasi yang dilaksanakan bersama instansi samping ini dimulai pada pukul 22.00 yang dipimpin Kanit Intelkam AKP Urip Budi Wahono.
Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari 3 anggota Polsek Semampir, 1anggota Koramil Semampir dan 5 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir.
Untuk sasaran operasi yakni warung-warung di sepanjang Jalan Sidotopo Lor, Jalan Nyamplungan dan Jalan Sawah Pulo.
Kegiatan ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Dalam operasi ini ditemukan beberapa pengunjung Warkop yang tidak menggunakan masker, yang selanjutnya dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
Saat itu disampaikan teguran kepada para pemilik Warkop karena masih tetap buka lewat pukul 20.00 yang ditetapkan sebagai batas jam malam sesuai penerapan PPKM berbasis mikro.
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi penertiban masker dilakukan rutin setiap hari.
“Kegiatan ini kami lakukan untuk mencegah kerumunan yang bisa mengakibatkan penyebaran Covid-19,” jelasnya. (hum)
Editor : Redaksi