Seputarperak.com- Pelaksanaan operasi pemberlakuan jam malam dan penertiban masker digelar Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Minggu, 14 Maret 2021.
Operasi pemberlakuan pemberlakuan jam malam ini dilaksaakan mulai pukul 21.20 dengan menyasar warung-warung yang masih tetap bukan lewat pukul 20.00.
Kegiatan ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari 6 anggota Polsek Asemrowo dan 1 anggota Linmas Kecamatan Asemrowo.
Untuk sasaran operasi yakni warung kopi (Warkop) Borneo Jalan Asem Mulya, Warkop Ketan Liem Jalan Asem Mulya, Warkop Nafis 99 Jalan Dupak Rukun, Warkop Gading Putih Jalan Dupak Rukun, Cafe Lokal Point Jalan Dupak Rukun dan Warkop Liek Coffee Jalan Dupak Rukun.
Saat itu disampaikan teguran kepada para pemilik Warkop yang masih tetap buka lewat pukul 20.00.
Mereka diperintahkan untuk segera tutup karena sudah melewati batas jam malam sesuai PPKM berbasis mikro.
Menurut Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan, kegiatan operasi pemberlakuan jam malam dan penertiban masker ini rutin dilaksanakan setiap hari.
“Tujuan kegiatan ini adalah untuk mencegah kerumunan yang dapat menyebabkan penyebaran Covid-19,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi