Seputarperak.com- Operasi pemberlakuan jam malam dilaksanakan Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di beberapa warung kopi (Warkop) di wilayahnya, Senin malam, 15 Maret 2021.
Operasi ini dilaksanakan sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Kegiatan yang dimulai pada pukul 21.00 ini diikuti 6 anggota Polsek Krembangan, 1 anggota Koramil Krembangan dan 3 anggota Satpol PP Kecamatan Krembangan.
Untuk sasaran operasi diantaranya yakni Warkop Toger di Jalan Ikan Dorang, Warkop Perak Barat di Jalan Perak Barat, Warkop Toger Jalan Perak Barat, Warkop Surabaya Coffee Jalan Tanjung Sadari dan Warkop Green Coffee Jalan Tanjung Sadari.
Saat itu kepada para pemilik Warkop disampaikan teguran karena masih tetap buka lewat pukul 20.00 yang merupakan batas jam malam sesuai penerapan PPKM berbasis mikro.
Mereka juga diperintahkan untuk segera tutup dan para pengunjung diperintahkan segera meninggalkan lokasi.
Dalam kegiatan ini tidak ditemukan pengunjung tanpa masker. Semuanya sudah mematuhi aturan protokol kesehatan.
Diterangkan Kapolsek Krembangan, Kompol Redik Tribawanto, kegiatan operasi pemberlakuan jam malam dilaksanakan rutin setiap hari sebagai bagian dari upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Operasi ini kami gelar untuk mencegah terjadinya kerumunan di malam hari yang bisa mengakibatkan penyebaran Covid-19,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi